MUARA TEWEH, NK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan, di ruang rapat dewan, Selasa (7/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri sebanyak 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan undangan terkait. Agenda rapat meliputi pembukaan, penjelasan materi, sesi tanya jawab, hingga penyampaian kesimpulan.
Henny Rosgiaty Rusli dalam RDP menegaskan, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di Barito Utara agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” ujarnya, saat memimpin rapat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, penguatan regulasi harus diiringi dengan peningkatan pengawasan serta kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk pembahasan lanjutan sebelum masuk tahap berikutnya.
Rapat berlangsung dengan suasana diskusi aktif, di mana sejumlah masukan dari anggota DPRD maupun pihak eksekutif menjadi bahan penyempurnaan substansi raperda demi menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan daerah. rey

Komentar