MUARA TEWEH, NK.com – Sebanyak 31 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 20 desa di Kabupaten Barito Utara resmi dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan mewakili Bupati H. Shalahuddin, di Aula DLH Muara Teweh, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup, BPD disebut sebagai mitra strategis pemerintah desa. Tugas utamanya menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“BPD merupakan wakil masyarakat yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi, kebutuhan, dan harapan warga desa serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Felix.
Wabup menekankan, anggota BPD yang baru dilantik harus menjalankan amanah dengan integritas, tanggung jawab, dan menjunjung etika. Fokus utama adalah fungsi pengawasan, terutama terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Jalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Pastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Jaga independensi, hindari KKN,” tegasnya.
Selain itu, BPD juga didorong memperkuat keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.
Pemerintah desa pun diminta membangun hubungan harmonis dengan BPD sebagai mitra kerja dalam menyerap aspirasi dan mendukung pembangunan.
Ke-31 anggota PAW BPD berasal dari 20 desa: Benangin II, Malawaken, Sikan, Benangin I, Luwe Hulu, Sei Rahayu II, Bukit Sawit, Pandran Raya, Tongka, Batu Raya II, Benao Hilir, Sei Rahayu I, Luwe Hilir, Teluk Malewai, Butong, Jangkang Baru, Tambaba, Muara Mea, Siwau, dan Bintang Ninggi II. rey

Komentar