LAHEI, NK.com – Kedamangan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara melarang keras penangkapan ikan di sungai dengan cara menyetrum menggunakan arus listrik/aki dan meracun ikan dengan bahan kimia berbahaya.
Imbauan ini disampaikan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei Aryosi Jiono, Sabtu (25/7/2026)
Kedamangan menegaskan, cara penangkapan ikan dengan setrum dan racun seperti putas, thiodan, akodan, dan merek lainnya sangat merusak ekosistem sungai, membahayakan keselamatan warga, serta bertentangan dengan kearifan lokal dan hukum adat Dayak.
“Jika ditemukan kegiatan-kegiatan tersebut yang melanggar hukum adat dan hukum positif maka akan dituntut secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan hukum adat di wilayah Kecamatan Lahei,” tegas Aryosi Jiono.
Terkait tradisi lokal, lanjutnya, kedamangan membuka ruang musyawarah untuk pelaksanaan menuba menggunakan akar toba. Jika disepakati, kegiatan tersebut akan diatur bersama seluruh desa di alur Sungai Lahei. Waktu pelaksanaan dan teknisnya akan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Kedamangan Lahei meminta imbauan ini disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lahei demi menjaga kelestarian sungai dan keselamatan bersama. rey

Komentar
Mantap pak damang