MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 sebesar Rp3,13 triliun kepada DPRD setempat.
Usulan RAPBD 2026 tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I-2025 DPRD setempat, di gedung dewan, Kamis (20/11/2025)
Dalam pidatonya, Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian RAPBD merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini adalah agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, RKPD 2026 serta telah disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Barito Utara.
Berikut struktur RAPBD 2026
Pendapatan Daerah: Rp3.138.738.468.565, terdiri dari:
PAD: Rp154.150.161.864
Transfer Pusat: Rp2.974.368.217.049
Transfer Antar Daerah: Rp10.220.089.652
Belanja Daerah: Rp3.256.441.161.136, terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp1.467.714.167.848
Belanja Modal: Rp1.382.004.945.628
Belanja Tidak Terduga: Rp5.748.496.660
Belanja Transfer: Rp400.973.551.000
Dengan struktur tersebut, Barito Utara mengalami defisit anggaran Rp 117.702.692.571 atau 3,75% dari total belanja daerah. Bupati juga menjelaskan bahwa pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).
Shalahuddin berharap RAPBD dapat disahkan tepat waktu dan berjalan efektif. APBD bukan sekadar rangkaian angka, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dukungan penuh DPRD dalam pembahasan rancangan APBD ini, sehingga dapat disahkan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. rey

Komentar