MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax di tingkat pengecer dalam Kota Muara Teweh, Kamis (4/12/2025)
Penetapan HET BBM ini dilakukan untuk meredam tingginya harga pertalite dan pertamax di tingkat pengecer dan agen, yang dalam dua sepekan terakhir ini, semakin merajalela akibat kurangnya pasokan minyak dari Pertamina ke SPBU.
Pemkab Barito Utara menetapan HET BBM melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati H. Shalahuddin dengan nomor 481 tahun 2025 tanggal 4 Desember, ditujukan kepada seluruh pengecer BBM di daerah ini.
Dalam surat edaran tersebut HET BBM jenie pertalite dibatasi maksimal Rp13.000 per liter sedangkan pertamax maksimal Rp15.000 per liter.
Dalam surat edaran itu juga, Pemkab Barito Utara mengimbau pedagang eceran di SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM di luar batas kewajaran.
Pemerintah akan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar serta meminta prioritas pengisian untuk masyarakat dan angkutan umum.
Tak hanya tetapkan HET BBM, Pemkab Barito Utara juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 tentang pengaturan dan pengendalian distribusi BBM di SPBU dalam Kota Muara Teweh.
Berikut kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Barito Utara untuk pemilik SPBU:
1. SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah (Harga Eceran Resmi/HPH) dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan.
2. SPBU agar mengatur pola distribusi dan menjaga ketersediaan BBM secara proporsional, terutama untuk kebutuhan masyarakat umum, kendaraan pribadi, dan pelayanan publik.
3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi, serta menghindari praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, atau pengisian dalam jumlah besar yang berpotensi mengurangi jatah masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi.
4. Melakukan pencatatan distribusi BBM secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan tidak ada pengisian ke wadah tidak standar yang berpotensi disalahgunakan.
5. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban terhadap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan di atas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. rey

Komentar