Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » Kemacetan Jalan Km30-Sikui Akibat Angkutan Batubara Viral di Medsos, DPRD Barito Utara Akan Panggil Perusahaan Tambang

Kemacetan Jalan Km30-Sikui Akibat Angkutan Batubara Viral di Medsos, DPRD Barito Utara Akan Panggil Perusahaan Tambang

PATIH HERMAN AB

MUARA TEWEH, NK.com – Kemacetan  arus lalu lintas akibat angkutan tambang barubara di ruas jalan negara  Km30-Sikui, Kecamatan Teweh Baru, viral di media massa (medsos).
Sejumlah warga mengeluh karena kendaraan roda empat milik mereka tidak bisa keluar dari kemacetan lalu memposting peristiwa ini viral di medsos dengan beragam tanggapan.
Seperti unggahan video di akun TikTok @kukaaja0, yang memperlihatkan jalan umum di Km30 penuh dengan antrean truk batubara, hingga kendaraan masyarakat tidak bisa lewat.
Dalam video tersebut, warga meminta pemerintah segera bertindak “Ini jalan umum, bukan jalan batu bara. Motor saja tidak bisa lewat. Tolong Bapak Bupati, Gubernur, Presiden, perhatikan kami,” ujar warga dalam rekaman tersebut.
Warga menyebut, jalan tersebut penting untuk akses kerja, sekolah, hingga menuju fasilitas kesehatan. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan lebih parah serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi itu, kalangan anggota DPRD Barito Utara prihatian. Para wakil rakyat ini berjanji akan menindaklanjuti masalah ini melalui rapat dengar pendapat dengan pihak dinas terkait dan perusahaan tambang batubara
Fatih Herman AB, anggota Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara menjelaskan, masalah tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan dan telah dijadwalkan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan tambang.
“Kami sudah mengetahui adanya komentar dan keluhan masyarakat di media sosial terkait kondisi jalan di kilometer 30 itu. Masalah ini memang sudah kami agendakan sebelumnya untuk dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan-perusahaan terkait,” ujarnya, di gedung dewan, Kamis (20/11/2025).
Patih Herman menambahkan, jadwal RDP sempat tertunda akibat agenda DPRD yang padat, namun proses pemanggilan akan dijalankan kembali setelah mendapatkan laporan lapangan dari dinas teknis.
“Tim dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan sudah naik ke lokasi. Kita tunggu hasil peninjauan mereka hari ini. Informasi dari lapangan itu sangat penting agar solusi yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara dari Fraksi Gerindra, H. Tajeri menyatakan, pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Palangka Raya, terkait penggunaan jalan nasional oleh angkutan tambang.
“Dispensasi penggunaan jalan nasional diperbolehkan, tapi tidak melebihi tonase yang ditentukan serta wajib mematuhi jam operasional, yaitu dari pukul 20.00 – 05.00 WIB,” jelas Tajeri.
la meminta agar BPJN dan aparat pengawas melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran aturan tonase atau jam operasional. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *