Beranda » Daerah » Barito Utara » Bupati Barito Utara: Propemperda 2026 Meminimalisir Tumpang Tindih Regulasi

Bupati Barito Utara: Propemperda 2026 Meminimalisir Tumpang Tindih Regulasi

DPRD Barito Utara menggelar paripurna VI masa sidang I, dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2026 sekaligus penetapan Propemperda tahun 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Jumat (28/11/2025).(foto:istimewa)

MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD sekaligus penetapan Propemperda 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Jumat (28/11/2025).
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah melakukan pembahasan Propemperda pada 21 November 2025 dengan menyepakati 25 Judul Perda/Qanun sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan, keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Peraturan daerah memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mensejahterakan masyarakat,” ujar Bupati Shalahuddin.
Ia menambahkan, penyusunan peraturan daerah harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu dan memiliki skala prioritas, sehingga pembangunan hukum di daerah dapat berjalan sejalan dengan sistem hukum nasional dan arah pembangunan daerah.
“Propemperda merupakan pedoman pengendali yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dengan adanya program ini, kita dapat meminimalisir tumpang tindih regulasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kesesuaian peraturan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Shalahuddin berharap, Propemperda yang ditetapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah perda yang dibentuk, tetapi juga harus mengedepankan kualitas produk hukum agar benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah.
“Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Barito Utara,” tutup Shalahuddin.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *