Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » Anggota DPRD Barito Utara Patih Herman Soroti Angkutan Truk Batu Bara Gunakan Plat Luar Daerah

Anggota DPRD Barito Utara Patih Herman Soroti Angkutan Truk Batu Bara Gunakan Plat Luar Daerah

PATIH HERMAN AB

MUARA TEWEH, NK.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara Patih Herman AB menyoroti keras operasional angkutan batub ara yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.

Sorotan tersebut disampaikan Patih Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, belum lama ini.

Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui masih menggunakan plat nomor Jakarta (B), dan tidak satu pun kendaraan terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).

DPRD Barito Utara Dorong Optimalisasi RPH Muara Teweh untuk Kurban Higienis

“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman.

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai praktik penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.

Selain persoalan kendaraan operasional, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.

DPRD Barito Utara Dukung RPH untuk Sembelih Kurban

“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas perusahaan tambang.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” katanya. rey

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Semarak Pawai Tanglong Idul Adha 1447 Hijriah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *