MUARA TEWEH, NK.com – DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus WPR dan mendesak Bupati segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Menteri ESDM melalui Gubernur Kalteng.
Kesepakatan itu jadi hasil Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Barut, Senin (22/6/2026). RDP dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, dihadiri Asisten II Setda Barut Bahrum F. Girsang, Kapolres, kepala OPD, camat, kades, tokoh masyarakat, dan penambang emas.
Mery Rukaini menegaskan, WPR harus legal dan berdampak ke ekonomi warga. “DPRD dorong langkah yang jadi kewenangan daerah, tapi tetap ikut aturan agar masyarakat punya kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara Asisten II Bahrum F. Girsang menyebut pemkab akan koordinasi dengan provinsi dan pusat. “Yang penting aktivitas tambang rakyat punya dasar hukum jelas, aman, dan perhatikan lingkungan,” katanya.
Sedangkan Kabid Tata Ruang PUPR Patria memaparkan, Barito Utara punya blok WPR seluas 19.150 hektare, ditetapkan Menteri ESDM. Luas daerah ini 1,48 juta hektare, 81% kawasan hutan, 18% APL. “Perlu verifikasi lapangan agar pengembangan WPR tepat dan tidak timbul masalah,” ujarnya.
Menurutnya, alur legal WPR: Usulan bupati → gubernur → Menteri ESDM → SK WPR → dokumen pengelolaan dan reklamasi. Izin Pertambangan Rakyat terbit lewat OSS-RBA setelah verifikasi Dinas ESDM Provinsi. rey

Komentar