MUARA TEWEH, NK.com – DPRD Barito Utara menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal Pertambangan Tanpa Izin dari Kamis, 18 Juni 2026 menjadi Senin, 22 Juni 2026.
Penundaan tertuang dalam Surat DPRD Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini mengatakan, penjadwalan ulang karena bentrok agenda Pemda dan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Penundaan bukan abaikan aspirasi. Kami ingin RDP efektif dan dihadiri semua pihak,” kata Mery, di Muara Teweh, Minggu (21/6/2026).
RDP dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Barut. Mery minta pihak diundang hadir.
“Manfaatkan forum ini sampaikan pendapat terbuka dan santun. Biar hasilkan rekomendasi bermanfaat,” ujarnya.
RDP akan bahas PETI atau tambang ilegal yang dikelola masyarakat. Ini tindak lanjut permohonan pekerja tambang tradisional dan warga yang minta kejelasan aktivitas tambang rakyat.
Mery menegaskan, DPRD ingin dengar langsung masukan warga, pekerja tambang, pemda, dan instansi terkait. “Biar dapat gambaran utuh kondisi lapangan,” katanya. rey

Komentar