Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » DPRD Barito Utara Bahas Raperda MHA dan Kelembagaan Adat Dayak

DPRD Barito Utara Bahas Raperda MHA dan Kelembagaan Adat Dayak

Hj. HENNY ROGIATY RUSLI

MUARA TEWEH, NK.com – DPRD Barito Utara menggelar rapat pembahasan  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda  Kelembagaan Adat Dayak.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026), dan dipimpin Wakil Ketua II Hj. Henny Rogiaty Rusli.

Henny mengatakan, tujuan pembahasan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi MHA.

Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Produk IRTP Lebih Aman dan Berdaya Saing Melalui Bimtek Keamanan Pangan

“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Dengan adanya dua Raperda ini, diucapkan Henny, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi.

“Serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barut,” tukasnya.

Ketua DPRD Barito Utara Berharap Usulan WPR Segera Diproses

Rapat ini merupakan langkah DPRD dalam memperkuat regulasi daerah guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga dan berkelanjutan di tengah perkembangan zaman. rey

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *