MUARA TEWEH, NK.com – DPRD Barito Utara menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda Kelembagaan Adat Dayak.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026), dan dipimpin Wakil Ketua II Hj. Henny Rogiaty Rusli.
Henny mengatakan, tujuan pembahasan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi MHA.
“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.
Dengan adanya dua Raperda ini, diucapkan Henny, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi.
“Serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barut,” tukasnya.
Rapat ini merupakan langkah DPRD dalam memperkuat regulasi daerah guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga dan berkelanjutan di tengah perkembangan zaman. rey

Komentar