Beranda » Peristiwa » Didampingi ARUN Kalteng, Sauce Divonis Bebas dari Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Didampingi ARUN Kalteng, Sauce Divonis Bebas dari Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Tim ARUN Kalteng foto bersama Sauce bin Anang Syarani di depan PN Sampit, Senin (27/7/2026)

SAMPIT, NK.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit memvonis bebas Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3. Putusan dibacakan Senin, 27 Juli 2026.

Sauce sebelumnya didakwa dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt terkait peristiwa di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang.

428 Orang Terluka dan Sembilan Meninggal Akibat Pertikaian di Puncak Jaya

Namun tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah berhasil meyakinkan majelis hakim. Tim hukum ARUN Kalteng yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H., menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan JPU.

Menurut tim ARUN, tidak ada bukti langsung dan meyakinkan yang menunjukkan Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.

Walaupun saksi dari perusahaan menerangkan terdakwa berada di sekitar lokasi, keterangan itu tidak membuktikan Sauce terlibat langsung, memasuki kantor, atau mengambil barang PT BJAP 3.

Dugaan Kasus Perizinan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara, Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka

Tim ARUN juga menghadirkan saksi yang menjelaskan aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberi komando perusakan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sauce pun diputus bebas atau <span;>vrijspraak<span;>.

“Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak otomatis membuktikan keterlibatannya. Pembuktian pidana harus berdasarkan alat bukti sah yang menunjukkan hubungan langsung terdakwa dengan perbuatan,” ujar tim ARUN Kalteng.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Sauce terkait dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3 resmi berakhir.

Penggeledahan Berlanjut, Timsus Kejati Kalteng Kembali Sita Lokasi Tambang PT Paguntaka di Desa Lemo 1

ARUN Kalteng menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil agar memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *