MUARA TEWEH, NK.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka harus dilakukan secara objektif, cermat, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026) kemarin.
Menurut Shalahuddin, batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Persoalan ini menyangkut kepastian administrasi, hukum, tata kelola wilayah, pelayanan publik, dan keharmonisan warga.
“Persoalan batas berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, ketertiban tata kelola, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta terjaganya hubungan harmonis antarwarga,” kata Shalahuddin.
Ia menekankan, batas desa tidak boleh menjadi pemisah persaudaraan. Karena itu semua aspek harus dipertimbangkan: administrasi, sejarah wilayah, dokumen, kondisi geografis, keterangan para pihak, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan penyelesaian batas harus objektif, hati-hati, cermat, transparan dan berdasar peraturan yang berlaku. Jangan sampai upaya mencari kepastian justru melahirkan ketidakpastian, kesalahpahaman, bahkan konflik,” tegasnya.
Bupati meminta semua pihak mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama untuk Barito Utara. Keputusan tidak boleh tergesa-gesa, namun juga tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kita harus menempatkan penyelesaian ini dalam semangat persaudaraan dan semangat membangun Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Shalahuddin juga memerintahkan Tim Batas Daerah menyamakan persepsi dan menginventarisasi seluruh data dan dokumen. Jika perlu verifikasi lapangan, dilakukan bersama secara profesional agar hasilnya kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rakor ini harus jadi forum membangun kesepahaman, mempererat koordinasi dan mempercepat penyelesaian. Tujuannya satu: menghadirkan kepastian, menjaga keharmonisan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Barito Utara,” katanya.
Rakor dihadiri Sekda Muhlis, Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan Tim Batas Daerah. rey

Komentar