Beranda » Daerah » Barito Utara » SPBU Perusda Batara Membangun Dilarang Layani Pelangsir, Kendaraan Dinas Diatur Jam Khusus

SPBU Perusda Batara Membangun Dilarang Layani Pelangsir, Kendaraan Dinas Diatur Jam Khusus

Bupati H. Shalahuddin didampingi Wabup Felix Sonadie Y. Tingan, dan Sekda Muhlis saat memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji 3kg, di Aula Setda Lantai I, Selasa (13/1/2026).(foto:istimewa)

MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan/pengelola SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh, terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1/2026) di Aula Setda Lantai I, sebagai langkah uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” tegasnya
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba dengan tujuan menjaga ketersediaan BBM, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM di daerah.
Selain itu, Pemkab Barito Utara juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.
Adapun jadwal pengisian kendaraan dinas ditetapkan setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun, dengan penyediaan jalur khusus.
“Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi hak masyarakat umum,” jelasnya
Shalahuddin berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari seluruh pihak, khususnya pengelola SPBU dan masyarakat, demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara.
“Evaluasi akan terus kami lakukan. Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *