Beranda » Daerah » Barito Utara » Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat, Sekda Muhlis: untuk Usul WPR ke Pemerintah Pusat

Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat, Sekda Muhlis: untuk Usul WPR ke Pemerintah Pusat

Drs MUHLIS

MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Melalui surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Pemkab Barito Utara meminta seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan data dan informasi terkait aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini berlangsung di wilayah masing-masing.

Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka menata, melegalkan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan melalui pengusulan WPR kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Produk IRTP Lebih Aman dan Berdaya Saing Melalui Bimtek Keamanan Pangan

“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis, di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026)

Dalam surat tersebut Sekda juga menjelaskan, data yang diminta meliputi lokasi atau titik koordinat aktivitas tambang rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas tambang yang diusahakan, seperti emas.

Menurut Muhlis, informasi yang disampaikan oleh pemerintah kecamatan akan menjadi bahan kajian teknis yang sangat penting dalam proses pengusulan WPR ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Barito Utara Berharap Usulan WPR Segera Diproses

“Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata,” katanya.

Lebih lanjut, Muhlis berharap seluruh camat beserta jajarannya dapat mendukung proses pendataan tersebut dengan memberikan informasi yang akurat dan lengkap sesuai kondisi di lapangan.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

Data hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara untuk menjadi bahan penyusunan dokumen pengusulan WPR di wilayah Kabupaten Barito Utara. rey

Anggota DPRD Nurul Anwar Sebut Logo Hari Jadi Ke-76 Barito Utara Simbol Persatuan dan Kemajuan Daerah

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *