Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » DPRD Barito Utara Koordinasi Landasan Hukum Dua Raperda Inisiatif ke Kemenkum Kalteng

DPRD Barito Utara Koordinasi Landasan Hukum Dua Raperda Inisiatif ke Kemenkum Kalteng

Ketua dan anggota DPRD Barito Utara saat menyerahkan dokumen raperda inisiatif ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026 lalu. (foto:istimewa)

MUARA TEWEH, NK.com – Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan pentingnya penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik sebagai fondasi utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Mery Rukaini, di Muara Teweh, Rabu (17/6/2026), terkait kegiatan koordinasi dan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barito Utara ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Hukum merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, memiliki landasan akademik yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Wabup Felix Buka Latsar TAGANA 2026: Relawan Harus Siap dan Profesional

“Penyusunan naskah akademik bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang jelas serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mery Rukaini.

Ia menjelaskan, DPRD Barito Utara berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mery menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Barito Utara. Melalui perda tersebut diharapkan petani memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

Patih Herman: Juara Umum MTQH Hasil Kerja Keras dan Kebersamaan

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum dinilai penting untuk menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib, memudahkan pelayanan publik, serta menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan identitas daerah.

“Kami berharap melalui sinergi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, proses penyusunan naskah akademik dapat berjalan lebih komprehensif sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD Barito Utara dipimpin  Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini bersama Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda Hj. Sri Neni Trianawati, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Kegiatan juga melibatkan tim penyusun naskah akademik dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Melalui koordinasi tersebut, DPRD Barito Utara berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan menghasilkan peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara. rey

MTQH ke-53 Barito Utara Selesai, Teweh Tengah Kembali Jadi yang Terbaik

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *