Beranda » Nasional » BPPA Sudah Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

BPPA Sudah Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Dewan Pers

JAKARTA, NK.com – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028, di Jakarta, Selasa, yang terdiri dari unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.

Adapun berita acara terpilihnya sembilan anggota periode baru itu diserahkan oleh Ketua BPPA Bambang Santoso dan diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Berdasarkan rilis resmi, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan BPPA.

BIHAS 2026 di Malaysia, Kadin Dorong Borneo Jadi Pusat Industri Halal Regional

Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik yang menjalankan tugas sejak Agustus 2024.

Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur, yakni unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, yang masing-masing diwakili oleh enam calon.

Selanjutnya, sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang sudah terpilih tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden. Rencananya, serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.

Waketum KADIN Indonesia AYP Kenang Rachmat Gobel Sebagai Kakak dan Teladan

Berikut ini nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:

Unsur wartawan:

  1. Abdul Manan
  2. Maha Eka Swasta
  3. Muhammad Jazuli

Unsur pimpinan perusahaan pers:

  1. Dahlan Dahi
  2. Totok Suryanto
  3. Yogi Hadi Ismanto

Unsur tokoh masyarakat:

ABPEDNAS dan SMSI Teken PKS untuk Kawal Program Pembangunan Desa

  1. Komaruddin Hidayat
  2. M Busyro Muqoddas
  3. Rosarita Niken Widiastuti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *