Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » Bayar Pajak di CFD, Rosi Wahyuni: Inovasi BPPD Barito Utara Patut Ditiru

Bayar Pajak di CFD, Rosi Wahyuni: Inovasi BPPD Barito Utara Patut Ditiru

BPPD Barito Utara melayani pembayaran PBB-P2 di Car Free Day Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026). (foto:istimewa)

MUARA TEWEH, NK.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara kembali menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kegiatan Car Free Day (CFD) Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).

Stan pelayanan BPPD mendapat respons positif dari masyarakat. Selain berolahraga, warga memanfaatkan CFD untuk membayar PBB-P2, mencetak ulang SPPT, mengecek tunggakan, hingga berkonsultasi terkait data objek pajak.

Anggota DPRD Barito Utara Rosi Wahyuni memberikan apresiasi atas langkah BPPD yang membawa pelayanan perpajakan langsung ke tengah aktivitas masyarakat.

Bupati Shalahuddin Genjot Pembenahan Tiara Batara dan Infrastruktur, Targetkan Air Bersih Tuntas 2027

“Kami memberikan apresiasi kepada BPPD Barito Utara yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. Kehadiran layanan PBB-P2 di CFD menjadi solusi yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus meluangkan waktu datang ke kantor,” ujar Rosi Wahyuni.

Menurutnya, inovasi pelayanan seperti ini layak terus dikembangkan karena mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kesadaran masyarakat membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah. Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan Barito Utara,” tambahnya.

Bupati Shalahuddin: Kenaikan Belanja APBD-P 2026 Fokus ke Program Prioritas dan Kewajiban Daerah

Rosi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau dan manfaat pembangunan dirasakan secara merata.

Sebelumnya, Kepala BPPD Barito Utara Jufriansyah menyebut layanan jemput bola ini sebagai salah satu upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

“Melalui layanan di CFD ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Kami berharap pelayanan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Jufriansyah.

Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program lainnya. Masyarakat diimbau membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 November 2026. rey

Potong Hompong Sambut Kapolres Baru, Shalahuddin: Mari Jaga Barito Utara Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *