MUARA TEWEH, NK.com – Pemkab Barito Utara estimasi ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Surapati Rp40,799 miliar.
Angka itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Junaidi dalam Konsultasi Publik, di Aula DLH, Kamis (2/7/2026).
Hasil inventarisasi, lanjutnya, ada 78 bidang tanah terdampak. Rinciannya, sebagian besar di Yetro Sinseng dan 12 bidang di Tumenggung Surapati.
Bangunan terdampak juga didata. Yetro Sinseng 39 bangunan permanen/semi permanen. Tumenggung Surapati 12 bangunan, 6 langsung dan 6 sebagian.
Berdasarkan hitung sementara Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), ganti rugi Yetro Sinseng Rp36,44 miliar. Tumenggung Surapati Rp4,36 miliar, sehingga total Rp40,799 miliar.
Junaidi menegaskan angka itu masih estimasi awal. Nilai akhir ditentukan KJPP independen sesuai tanah, bangunan, tanaman, dan kerugian nonfisik.
Sebagian besar lahan sudah bersertifikat SHM, sisanya SPT dan AJB. Warga diberi waktu verifikasi data. Asumsi awal nilai tanah Rp5 juta per meter, tapi bisa berubah. rey

Komentar