MUARA TEWEH, NK.com – Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin di Arena Tiara Batara, didampingi Wabup Felix Sonadie dan Kalapas Muara Teweh.
Berdasarkan data Lapas, dari 219 warga binaan yang diusulkan, 217 orang mendapat SK remisi. Rinciannya 203 laki-laki dan 14 perempuan.
Dari jumlah itu, 211 orang menerima Remisi Umum I. Masa remisi bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
Sedangkan 6 orang lainnya mendapat RU II dan langsung bebas. Rinciannya, 2 orang remisi 1 bulan, 1 orang 2 bulan, dan 3 orang 3 bulan.
Bupati Shalahuddin menyampaikan remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan proses pembinaan.
“Ini bukan hanya pengurangan masa pidana. Jadikan pengalaman sebagai bekal memperbaiki diri. Bagi yang bebas, kembalilah dengan semangat baru dan jangan ulangi kesalahan,” pesannya.
Ia juga berpesan agar mantan warga binaan menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat serta membangun kehidupan lebih baik.
Dari penerima remisi, 78 orang menjalani pidana narkotika dan 2 orang pidana politik.
Shalahuddin berharap HUT RI ke-81 menjadi titik awal penerima remisi berkarya dan memberi kontribusi positif bagi daerah. rey

Komentar