Beranda » Daerah » Palangka Raya » Dualisme KSU SB Seruyan Belum Usai, Pengurus Baru Minta Audit dan Transparansi Keuangan

Dualisme KSU SB Seruyan Belum Usai, Pengurus Baru Minta Audit dan Transparansi Keuangan

DPRD Kalteng menggelar RDP dengan Pemkab Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB, di gedung dewan, Senin (20/7/2026)

PALANGKA RAYA, NK.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng belum memberi kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan.

Meski menghormati keputusan rapat, pengurus baru KSU SB mendesak agar persoalan tidak hanya berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi juga diikuti transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.

RDP yang digelar Senin (20/7/2026) itu dihadiri DPRD Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.

Cegah Balap Liar, Polresta Palangka Raya Gelar Balapan Resmi di Sirkuit Sabaru Setiap Minggu

Ketua KSU SB hasil RALB Anang Syahruni mengatakan, harapan anggota sejak awal adalah adanya keputusan yang memberi kepercayaan kepada pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK.

Namun hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah. Sementara dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

“Intinya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Tapi yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten. Ini bukan kali pertama. Dulu sudah kami laksanakan, sempat satu kali oleh Pemda, selanjutnya diambil alih lagi oleh pengurus lama. Ini kekecewaan kedua kalinya bagi anggota,” ujar Anang.

Domino Jurnalis Session 7 Digelar di Kopigin, JOC dan KJPK Ajak Pers Rehat dari Rutinitas Liputan

Menurutnya, pengurus baru terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan 2022-2025 berakhir. Ia menilai kepengurusan baru memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat tersebut.

Dalam forum mediasi, sempat muncul usulan menggelar RALB ulang sebagai jalan tengah. Namun usulan itu tidak disepakati pengurus lama.

“Kalau memang tidak ada jalan lain kami terima. Tapi dari pihak pengurus lama tidak mau. Seakan-akan mereka tidak yakin ada dukungan anggota. Padahal kami yakin, karena mayoritas anggota mendukung pengurus baru,” katanya.

Anang menilai sikap itu menunjukkan penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh sehingga persoalan kembali bergantung pada proses hukum.

126 Pecatur Ramaikan Pangdam XXII/TB Cup 2026 Kalteng

Ia juga menjelaskan dana operasional 13 persen merupakan alokasi untuk kegiatan operasional, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah. “3 persen untuk sosial dan rumah ibadah. 10 persen untuk insentif pengurus dan operasional. Nilainya bisa hampir Rp1 miliar per triwulan tergantung SHU,” ujarnya.

Selain hasil RDP, pengurus baru menegaskan pentingnya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi. Dalam RDP mereka menuntut transparansi atas pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan selama periode kepengurusan lama.

“Auditor diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan. Audit juga jadi dasar objektif serah terima dokumen dan aset koperasi,” katanya.

Pengurus baru memaparkan kronologi konflik bermula Agustus 2023. Saat RAT pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang dirapel, anggota keberatan karena laporan keuangan dinilai tidak transparan dan tidak disertai bukti transaksi. Permintaan RAT ulang tidak ditindaklanjuti, hingga sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023-2025 juga tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi itu mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru. Hasil RALB dituangkan dalam akta notaris dan mendapat pengesahan administrasi.

Waketum KADIN Indonesia Dorong KADIN Kalteng Perkuat Ekosistem Usaha dan Lapangan Kerja

Namun September 2025 muncul kepengurusan lain sehingga memicu dualisme. Persoalan berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Sampit dan gugatan ke PTUN.

Putusan PN Sampit Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan pengurus baru. RALB dan kepengurusan baru dinyatakan sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan RDP menghasilkan dua keputusan. Pertama, pembayaran hak anggota tetap dilakukan melalui pemerintah daerah. Kedua, dana operasional 13 persen ditahan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi dibayar melalui pemerintah. Yang 13 persen tetap ditahan sampai ada hasil pengadilan,” kata Arton.

Arton juga menyebut DPRD Kalteng telah bersurat ke Pemkab Seruyan sejak 30 April 2026 agar konflik segera diselesaikan. Namun hingga RDP 20 Juli 2026 surat tersebut belum mendapat tindak lanjut sehingga DPRD kembali memfasilitasi pertemuan.

Pengurus baru berharap penyelesaian tidak berlarut-larut dan segera diikuti audit menyeluruh agar hak anggota, tata kelola, serta pembagian SHU berjalan transparan dan akuntabel. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *