MUARA TEWEH, NK.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 terkait Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, mengingat tingginya potensi Karhutla dan status Siaga Darurat.
“Larangan ini harus jadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” tegas Bupati, Selasa (18/8/2026).
Seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan pembakaran, diminta segera bertindak.
Kelompok tani dan pelaku usaha juga dilarang membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi ini diteruskan hingga tingkat RT/RW, UPT dan Puskesmas.
Bupati juga mengajak masyarakat, MPA dan relawan aktif melakukan pengecekan di titik rawan terbakar.
Dalam SE tersebut, camat, kades, UPT dan sekolah wajib melaporkan hotspot atau kebakaran ke BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB. Pemasangan spanduk imbauan di tempat strategis juga diwajibkan.
“Setiap pelaku pembakaran akan diproses sesuai hukum. Pencegahan Karhutla tanggung jawab kita bersama,” kata Shalahuddin. rey

Komentar