Beranda » Daerah » Barito Utara » Bupati Shalahuddin Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

Bupati Shalahuddin Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

MUARA TEWEH, NK.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 terkait Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, mengingat tingginya potensi Karhutla dan status Siaga Darurat.

“Larangan ini harus jadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” tegas Bupati, Selasa (18/8/2026).

Potong Hompong Sambut Kapolres Baru, Shalahuddin: Mari Jaga Bontotarani Bersama

Seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan pembakaran, diminta segera bertindak.

Kelompok tani dan pelaku usaha juga dilarang membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi ini diteruskan hingga tingkat RT/RW, UPT dan Puskesmas.

Bupati juga mengajak masyarakat, MPA dan relawan aktif melakukan pengecekan di titik rawan terbakar.

Usai Salat Jumat di At Taqwa, Bupati Shalahuddin Cek Jalan, Jembatan dan Puskesmas Batu Raya I

Dalam SE tersebut, camat, kades, UPT dan sekolah wajib melaporkan hotspot atau kebakaran ke BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB. Pemasangan spanduk imbauan di tempat strategis juga diwajibkan.

“Setiap pelaku pembakaran akan diproses sesuai hukum. Pencegahan Karhutla tanggung jawab kita bersama,” kata Shalahuddin. rey

Habis Rp3,5 M, Pemkab Barito Utara Rehabilitasi Empat Sekolah di Batu Raya I Sekaligus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *