Beranda » Daerah » Barito Utara » Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Permen LH No.6/2026, Perkuat Pengawasan dan Sanksi Lingkungan

Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Permen LH No.6/2026, Perkuat Pengawasan dan Sanksi Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026, di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026). (foto:kaltengsatu)

MUARA TEWEH, NK.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat komitmen perlindungan lingkungan dengan menggelar sosialisasi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026)

Kegiatan dibuka Plt Kepala DLH Barito Utara Rudy Candra Utama mewakili Bupati H. Shalahuddin.

Permen tersebut terbit 6 Juli 2026 dan menggantikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Potong Hompong Sambut Kapolres Baru, Shalahuddin: Mari Jaga Barito Utara Bersama

Dalam sambutannya, Bupati melalui Rudy menyebut isu lingkungan kini menjadi krusial karena dunia menghadapi triple planetary crisis: perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.

“Permen ini instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan. Dengan pengawasan efektif dan sanksi yang proporsional, kita harapkan ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan berkelanjutan,” kata Rudy.

Ia menegaskan sosialisasi penting agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami mekanisme pengawasan dan sanksi, sehingga dapat mencegah pelanggaran.

Usai Salat Jumat di At Taqwa, Bupati Shalahuddin Cek Jalan, Jembatan dan Puskesmas Batu Raya I

Pemkab berkomitmen mengawal implementasi kebijakan lingkungan melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *