Beranda » Parlemen » DPRD Barito Utara » Dukung SE Bupati Barito Utara Tertibkan Distribusi BBM di SPBU Perusda, Anggota Dewan H. Al Hadi: Langkah Tepat Atasi Krisis BBM

Dukung SE Bupati Barito Utara Tertibkan Distribusi BBM di SPBU Perusda, Anggota Dewan H. Al Hadi: Langkah Tepat Atasi Krisis BBM

H. AL HADI

MUARA TEWEH, NK.com – Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta penetapan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupakan langkah tepat dan strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.

 

Hasrat Nilai Evaluasi BPKP Penting untuk Pastikan Program Kemiskinan Tepat Sasaran

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas Al Hadi, di Muara Teweh, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas, bukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Al Hadi juga menanggapi kebijakan pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) yang ditetapkan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah solutif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.

Soal Koperasi Merah Putih, DPRD Barito Utara: Keuangan Harus Tertib dan Terbuka

“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan konsisten, serta didukung pengawasan dari instansi terkait.

“Evaluasi tentu perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini terbukti efektif, DPRD mendorong agar dapat diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkas H. Al Hadi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026), dan mulai diberlakukan sebagai uji coba sejak 14 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Barito Utara. rey

Jiham Nur: TMMD Ke-130 Bantu Buka Akses Desa dan Sejahterakan Warga

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *