Beranda » Daerah » Barito Utara » Bupati Shalahuddin Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Larang Bakar Lahan di Barito Utara

Bupati Shalahuddin Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Larang Bakar Lahan di Barito Utara

Petugas pemadam kebakaran saat berjibaku memadamkan api di lahan kosong, Sabtu (15/8/2026). (foto:istimewa)

MUARA TEWEH, NK.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Barito Utara.

Penetapan tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/399/2026 yang dikeluarkan 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

Bupati menyampaikan hal itu, Sabtu (15/8/2026). Penetapan dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko karhutla seiring kondisi cuaca kemarau.

Potong Hompong Sambut Kapolres Baru, Shalahuddin: Mari Jaga Barito Utara Bersama

“Saya minta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, sekolah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Bersama cegah kebakaran hutan dan lahan,” tegas Shalahuddin.

Ia melarang tegas pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa siaga. “Masyarakat dan pelaku usaha dilarang membakar. Pengawasan wilayah harus ditingkatkan,” ujarnya.

Pemkab juga meminta edukasi bahaya karhutla digencarkan di sekolah. Masyarakat Peduli Api, relawan dan unsur desa diminta aktif memantau dan melapor jika ada titik api.

Usai Salat Jumat di At Taqwa, Bupati Shalahuddin Cek Jalan, Jembatan dan Puskesmas Batu Raya I

“Jangan tunggu api besar baru bergerak. Setiap indikasi titik panas harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Bupati memperingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *