MUARA TEWEH, NK.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 diusulkan mengalami kenaikan.
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara menyepakati UMK 2026 sebesar Rp4.093.071,54 per bulan atau meningkat 0,05 persen dibandingkan 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnakerin, Jumat (19/12/2025)
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan, usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” katanya
Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.
Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.
“UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).
Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat. rey

Komentar