Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang, Kejati Kalteng Sita Dokumen dari Ruangan Bagian Hukum Setda Barut

Tim Penyidik Kejati Kalteng saat membawa satu box dokumen yang diduga berkas korupsi perizinan pertambangan dari Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (11/2/2025) malam. Sumber sudutkalteng.com
Tim Penyidik Kejati Kalteng saat membawa satu box dokumen yang diduga berkas korupsi perizinan pertambangan dari Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (11/2/2025) malam. Sumber sudutkalteng.com

MUARA TEWEH, NK.com – Dalam penggeledahan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/2/2025) malam,  menyita dokumen yang diduga berkas penyalahgunaan perizinan tambang di wilayah setempat.

Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho menjelaskan penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
Penggeledahan, lanjutnya, dilakukan selama kurang lebih dari lima jam. Tim penyidik menyita satu box kontainer besar berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dia menjelaskan, penggeledahan ini juga bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Barito Utara dan Palangka Raya.
“Kami tim penyidik dari Kejati Kalteng setelah menerima surat perintah penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, merasa perlu untuk melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti-bukti yang selama ini kami cari. Semua ini untuk mendalami penerbitan IUP oleh Bupati Barito Utara pada periode 2009-2012 yang kami duga terkait dengan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Eko.

Dokumen-dokumen yang disita, lanjut Eko, akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
<span;>Saat ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang berlanjut.
Kejati Kalteng juga melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
“Perusahaan-perusahaan yang terlibat juga masih kami pelajari dan evaluasi. Kami akan mengkompilasi data dan menganalisisnya untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Eko.
Sementara itu, terkait apakah dugaan korupsi ini berhubungan dengan izin tambang yang diterbitkan pada tahun 2009 hingga 2012, Eko memastikan beberapa kasus yang diduga melanggar prosedur peraturan perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Pertambangan maupun peraturan pemerintah lainnya, tengah diselidiki. (*)

Direksi dan Komisaris PT MBSM Diganti, Wabup Barito Utara Felix Harapkan Kinerja dan Pelayanan BBM Meningkat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *