Sepanjang 2025, Kejari Barito Utara Pulihkan Keuangan Negara Rp6,66 Miliar

Kejaksaan Negeri Barito Utara menggelar konferensi pers terkait kinerja 2025, di Muara Teweh, Sabtu (9/12/2025).(foto: Kajari Barut)

MUARA TEWEH, NK.com – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara memulihkan keuangan negara untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.6,66 miliar yang diperoleh dari berbagai kegiatan penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti.
PNBP tersebut dihimpun dari uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp6.000.519.348, denda tipikor Rp50.000.000, denda pelanggaran lalu lintas Rp126.441.900, ongkos perkara Rp1.072.000, penjualan barang rampasan & sitaan Rp159.447.800, uang sitaan perkara lainnya Rp287.753.000 dan penerimaan lainnya Rp36.593.383.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menyampaikan, capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh seksi dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Setiap rupiah kerugian negara harus dipulihkan secara maksimal dan setiap putusan pengadilan wajib dieksekusi secara profesional serta akuntabel,” ujarnya, di Muara Teweh, Selasa, 9/12/2025)
Selain pemulihan keuangan negara, Kejari Barito Utara juga mencatat berbagai capaian lain di tahun 2025, antara lain 4 penyelidikan, 2 penyidikan, dan 3 penuntutan perkara tindak pidana korupsi, 51 pendampingan hukum dengan total nilai proyek Rp311,9 miliar serta 11 MoU pada Seksi Datun, 5 proyek strategis daerah senilai Rp11,98 miliar yang dikawal Seksi Intelijen, dan 1 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
Lebih lanjut, Fredy menegaskan, terus memperkuat peran sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *