Sengketa Hasil PSU Barito Utara Teregistrasi di MK, Sidang Perdana 2 September 2025

Gedung Mk 1385 Ratio 16x9 1

PALANGKA RAYA. NK.com – Sengketa hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, melalui tim kuasa hukum yang dipimpin M Imam Nasef, SH, MH, mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan pada Kamis (28/8/2025).
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) Nomor 331/PAN.MK/e-ARPK/08/2025 dan diregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebagai pihak termohon.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung MK Jakarta.

Siap Jalani Persidangan
Kuasa hukum paslon Jimmy–Inri, M Imam Nasef menyatakan siap menghadapi persidangan.
“Kami nyatakan siap jalani persidangan. Kami juga sudah menyiapkan seluruh bukti dan argumen hukum untuk membuktikan adanya permasalahan serius dalam proses dan hasil PSU Pilkada Barito Utara. Upaya ini adalah bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan pemilu serta menjaga kedaulatan rakyat,” kata Imam, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, tim hukum Jimmy–Inri juga resmi mengajukan perbaikan dokumen. Langkah ini diambil untuk memperjelas sekaligus menyempurnakan sejumlah aspek hukum yang dinilai masih perlu dipertegas, termasuk penguatan bukti adanya dugaan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Imam menjelaskan, permohonan perbaikan tersebut merupakan respons atas sejumlah permasalahan hukum yang dianggap krusial.
Dalam dokumen perbaikan, tim hukum mengajukan tiga kategori utama bukti dugaan TSM, yakni dokumentasi resmi meliputi surat keputusan, notulen rapat, hingga dokumen administratif lain yang dinilai mengindikasikan adanya tindakan terstruktur.
Selanjutnya saksi dan kesaksian, beberapa saksi telah disiapkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Lalu analisis data, yaitu paparan mengenai pola tertentu yang menunjukkan dugaan upaya sistematis memengaruhi hasil pemilihan. Tim hukum juga menegaskan bahwa tujuan utama perbaikan permohonan adalah menghadirkan dokumen yang lebih jelas, komprehensif, dan kuat secara hukum.
Imam menekankan komitmen tim advokasi Jimmy–Inri untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.
“Kami siap menghadapi segala tantangan dalam proses ini. Yang terpenting adalah transparansi dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan,” ujarnya. rey

Buka Puasa Bersama SMSI Kalteng, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Mitra Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *