Selidiki Perizinan Tambang, Tim Kejati Kalteng Geledah Kantor Pemkab Barut

Img 20250211 182635

<span;>MUARA TEWEH, NK.com – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah Kantor Setda, Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/2/2025) sore.
Penggeledahan yang dilakukan lima tim penyidik Kejati Kalteng diduga terkait perizinan tambang di dareah setempat.
Saat menggeledah, tim yang beranggotakan tiga laki-laki dan dua perempuan ini didampingi Kasi Pidsus Barito Utara dan dua anggota Polisi.
Tim menggeledah salah ruang kantor Hukum Pemkab Barut. Mereka mencari dokumen perizinan tambang yang diduga menyalahi aturan pada periode 2009-2012.
Kasi Penyidikan Kejati Kalteng Eko Nugroho kepada wartawan mengatakan, tim penyidik dari Tim Kejati Kalteng melakukan pengumpulan alat bukti. Awalnya memeriksa beberapa orang saksi, salah satunya ada yang terdapat di Barito Utara dan juga sebagian di Palangka Raya.
“Selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk pembuktian. Perkaranya penerbitan surat izin usaha pertambangan oleh Bupati Barito Utara periode 2009-2012. Kami menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Eko Nugroho, Selasa malam.
Lantas apa saja alat bukti yang dibawa, Eko menerangkan, dokumen berupa dokumen dan surat-surat terkait surat izin usaha pertambangan tersebut yang nanti akan kami ditelaah dan kami akan pelajari dan analisa untuk pembuktian.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana. Perusahaan masih kita pelajari. Sampai saat ini sudah 13 orang kita minta keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.
Perkiraan kerugiaan negara berapa? masih akan dihitung oleh tim auditor, baik dari kami maupun dari pihak luar.  “Ruang yang kita geledah adalah ruang kantor Hukum sekretariat kabupaten Barito Utara, karena memang proses perizinannya ada jejak-jeka yang perlu kita teliti dan pelajari,” tegasnya.

Apakah yang diperiksa semua dokumen perizinan tambang periode 2009-2012 atau hanya beberapa? eko menjawab ada beberapa yang diduga melanggar prosedur, melanggar peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang pertambangan maupun peraturan pemerintah.
Ada berapa perusahaan? kami masih pelajari dan cari dan kami tidak mengada-ada dan berbicara sesuai fakta yang ada. Begitu juga perusahaan masih kami dalami,” tutup Eko Nugroho. (*)

Direksi dan Komisaris PT MBSM Diganti, Wabup Barito Utara Felix Harapkan Kinerja dan Pelayanan BBM Meningkat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *