MUARA TEWEH, NK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT NPR di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan eksekutif, serta pihak perusahaan.
<span;>Dalam RDP tersebut, para pihak membahas penyelesaian persoalan antara perusahaan dan pihak terkait. Setelah melalui pembahasan dan tukar pendapat yang berlangsung secara terbuka, rapat menyepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa lembaga legislatif berperan sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan. DPRD mendorong agar semua pihak menghormati hasil musyawarah dan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan,” ujar Hj. Henny
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa pihak perusahaan akan memberikan Surat Pernyataan (SP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Barito Utara H. Ardian, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K., serta perwakilan eksternal PT NPR Edy Sudarmi.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Barito Utara berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. rey

Komentar