MUARA TEWEH, NK.com – Pencarian barang bukti dugaan tindak korupsi perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) berlanjut, Rabu (12/2/2025)
Setelah menggeledah ruang bagian hukum Setda Pemkab Barut, Timsus Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyita lahan tambang milik PT Paguntaka, di Desa Lamo 1 Kecamatan Teweh Tengah.
Lahan PT Paguntaka memiliki luas 2.337 ha, berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat.
Tak hanya itu, Timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Drs Asran, Rabu pagi. “Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Paguntaka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng, eko Nugroho melalui keterangan rilisnya. “Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi,” tambahnya
Diberitakan sebelumnya, Timsus Kejati Kalteng melakukan penggeledahan kantor Pemkab Barut. Penggeledahan dilakukan di ruang kantor bagian hukum. Timsus mencari dokumen surat Izin Usaha Pertambangan(IUP). Penggeledahan berlangsung selama 5 jam.
Eko Nugroho menyebut, tim penyidik dari Tim Kejaksaan Kalteng saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti. Awalnya memeriksa beberapa orang saksi, salah satunya ada yang terdapat di Barut dan juga sebagian di Palangka Raya.
“Selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk pembuktian. Perkaranya penerbitan surat izin usaha pertambangan oleh Bupati Barut periode 2009-2012. Kami menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Eko Nugroho. (*)

Komentar