Mudik Gratis Pemprov Kalteng, Ini Jadwalnya

Terminal Wa Gara
Terminal WA Gara di Jalan Mahir Mahar LIngkar Luar Km1 Kota Palangka Raya, Kalteng

PALANGKA RAYA, NK.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyediakan layanan mudik gratis kepada warganya yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di kampung halaman.

“Menyambut Lebaran 2025 ini rencananya ada tiga jurusan mudik gratis yang kami siapkan, yakni Palangka Raya-Pangkalan Bun, Palangka Raya-Sampit, dan Palangka Raya-Banjarmasin,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Rabu (5/3/2025).

Namun selain tiga jurusan keberangkatan tersebut, pihaknya juga akan mengevaluasi perkembangan di lapangan, dan apabila memungkinkan menambah tujuannya ke wilayah Barito di Kalimantan Tengah.

Buka Puasa Bersama SMSI Kalteng, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Mitra Kerja

Adapun pelaksanaan mudik gratis ini rencananya dipusatkan di Terminal WA Gara Palangka Raya pada 26 Maret 2025. Total disiapkan sekitar tujuh unit bus.

“Setiap busnya memiliki keterisian maksimal hingga sebanyak 34 orang penumpang,” jelasnya.
Yulindra menyampaikan program mudik gratis ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan pulang ke kampung halamannya.

“Diharapkan program mudik gratis ini membantu masyarakat untuk bisa pulang dengan mengoptimalkan kendaraan atau angkutan umum resmi,” ujarnya.

Ketua SMSI Silaturahmi dengan Humas Polda Kalteng, Bahas Penguatan Kolaborasi antara Insan Pers Siber dan Kepolisian

Sementara itu terkait mekanisme pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Kalteng ini, masyarakat diminta mengikuti perkembangan informasi yang pihaknya sampaikan melalui berbagai kanal resmi Dishub Kalteng, termasuk media sosial yang mereka miliki.

Lebih lanjut Yulindra menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Perhubungan dan Direktorat Perhubungan Darat terkait pembatasan angkutan khususnya pada jalan non-tol di luar wilayah Pulau Jawa saat periode arus mudik. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran aktivitas lalu lintas masyarakat. (rey)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *