MUARA TEWEH, NK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menetapkan pasangan calon (paslon) 01 Shalahuddin-Felix menang atas paslon 02 Jimmy-Inri dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
KPU setempat menetapkan Shalahuddin-Felix menjadi pemenang PSU pada 6 Agustus lalu, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 9 kecamatan yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Sabtu (9/8/2025)
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dari 9 kecamatan yang masuk ke KPU setempat sebanyak 77.389 suara. Dari jumlah tersebut, paslon 01 memperoleh 40.400 suara atau 52,20 persen.
Sedangkan paslon 02 sebanyak 36.989 atau 47,80 persen dari suara sah, dengan selisih perolehan suara kedua paslon sebesar 3.411 suara atau 4,4 persen.
Menariknya, penetapan Shalahuddin-Felix ini tak diterima saksi paslon Jimmy-Inri dan menolak menandatangani berita acara penetapan hasil.
“Kami menolak tanda tangan hasil rekapitulasi, karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu, alasannya,” kata Iqbal, saksi paslon nomor urut 02, Sabtu (9/8/2025) malam.
Namun, Iqbal tak merinci temuan khusus tersebut. Ia juga tak menyatakan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Komisionir KPU RI membid Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik dimintai keterangannya terkait salah satu paslon tolak tanda tangan berita acara hasil perhitungan mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota itu bukanlah tahap terakhir. Masih ada tahapan selanjutnya. yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
Kami menilai proses pemungutan, perhitungan dan proses rekapitulasi suara di Barut telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten.
Menurutnya, konsekwensi jika hasil rekapitulasi tidak ditandatangani oleh saksi paslon maka penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tepat sah. Karena dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu dan itu juga diawasi oleh bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon. rey

Komentar