MUARA TEWEH, NK.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Shalahuddin – Felix Sonadie Y Tingan jadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, di Balai Antang, Muara Teweh. Sabtu (20/9/2025)
Penetapan Shalahuddin-Felix melalui Keputusan Nomor 369 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
“Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.
Siska mengungkapkan, hasil rapat pleno terbuka KPU Barito Utara yang telah dilaksanakan untuk menetapkan pasangan calon terpilih, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 160/PL02.7-BA/6205/2025 tertanggal 20 September 2025.
“Keputusan KPU Barito Utara didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 17 September 2025,” jelasnya.
Rapat pleno dihadiri calon Bupati Barito Utara nomor urut 02 Jimmy Carter, Pj Bupati Barito Utara yang diwakili Sekda Muhlis, Ketua DPRD Merry Rukaini dan anggota, Kapolres, Dandim, Ketua Tim Pemenangan 01 H. Gogo Purman Jaya serta seluruh timses dan undangan lainnya. rey

Komentar