MUARA TEWEH, NK.com – Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Barut) yang menetapkan pasangan calon (paslon) 01 Shalahuddin-Felix sebagai pemenang PSU Pilkada Barut, di Gedung Balai Antang, Sabtu (9/8/2025), berbuntut alias belum berakhir.
Pasalnya, paslon nomor urut 01 Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) menyatakan tidak menerima hasil tersebut dan memutuskan untuk membawa sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tim hukum Jimmy–Inri, Roby Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas gugatan. Rencana pendaftaran ke MK dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Hari ini atau Senin kami akan mendaftar ke MK,” kata Roby saat ditemui, Minggu (10/8/2025) siang.
Roby mengaku belum bisa mengungkap secara detail materi gugatan, namun memastikan bahwa seluruh dokumen dan argumentasi hukum tengah dipersiapkan secara matang. “Semua langkah kami pastikan sesuai prosedur hukum agar permohonan diterima dan diproses oleh MK,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menetapkan hasil PSU sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pilkada. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (9/8/2025).
Dalam hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, memperoleh 40.400 suara atau 52,20 persen, unggul 3.411 suara dari pasangan Jimmy–Inri yang mengantongi 36.989 suara atau 47,80 persen.
Meski mengikuti proses pleno, saksi pasangan nomor urut 2 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Saksi paslon 02, Iqbal, menilai hasil PSU masih menyisakan masalah.
“Kami ikuti prosedur, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tidak menandatangani rekap tersebut,” tegas Iqbal. rey

Komentar