Hadapi Masalah dengan Perusahaan Kelapa Sawit, Aliansi Masyatakat RT.07 Desa Ayawan Gelar Musra Pondok Kopi, DPP ARUM Kalteng: Penyelesaian Konflik SDA Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ratusan warga dan Aliansi Masyarakat RT.07 Desa Ayawan foto bersama jajaran pengurus DPP ARUM Kalteng foto bersama setelah kegiatan Musyawarah Rakyat di Pondok Kopi Km33, Minggu (26/10/2025) (foto:istimewa)

SERUYAN, NK.com – Aliansi Masyarakat RT. 07 Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Rakyat (Musra) bertajuk “Masyarakat Bicara” di Pondok Kopi Km33, Minggu, (26/10/2025). Kegiatan Musra Pondok Kopi ini juga dihadiri ratusan warga RT.07 Desa Ayawan.
Musra ini dilaksanakan untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat, selama hidup berdampingan dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Dalam sambutan Ketua RT. 007 Desa Ayawan Aja pada pembukaan Musra mengatakan, kegiatan ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah setempat.
“Bahwa ini sebagai salah satu cara untuk kita sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi namun tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita maka dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan, kita sama-sama berharap kepada mereka dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita,” kata Aja.
Musra dipimpin Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN,  Bungas T. Fernando Duling dan dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati dan jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Sekjend DPP ARUN Bungas T. Fernando Duling berpesan agar masyarakat menyatukan Kekuatan besar dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi masyarakat untuk menyuarakan hak nya atas kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya diceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut Nando, sapaan akrabnya, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat berbondong-bondong menyuarakan permasalahan yang dirasakannya diantaranya adalah kewajiban plasma dan CSR dari PT. AKPL yang sampai sekarang belum dipenuhi. Ada pula keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Fajriansyah, salah satu warga mengungkapkan, kemarahan dan kekecewaannya pada agenda Musra tersebut. Ia menyampaikan, selama 20 tahun hadir dan hidup berdampingan dengan masyarakat, PT. AKPL tidak pernah melakukan kewajibannya.
“Sebelum ada perusahaan, Masyarakat Pondok Kopi ini,  hidupnya dulu sejahtera-sejahtera aja. Kita bisa makan bahkan menguliahkan anak ke Palangka Raya. Tapi setelah ada, perusahaan bukannya membina malah membinasakan kami. Masuk ke kebun sendiri gak boleh. Jadi sebut aja kami maling di tanah kami sendiri, belum lagi sekarang malah kami sering dibuat “berantem“ sama aparat malah sampai ada yang dipenjarakan lama-lama habis warga semua dibuat dipenjara” ungkap Fajriansyah.
Musra Pondok Kopi Desa Ayawan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh masyarakat yang hadir kepada DPD ARUN Kalimantan Tengah. Dan DPD ARUM siap mengawal penyelesaian konflik hingga PT. AKPL menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah diatur undang-undang. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *