Gubernur Kalteng Perbolehkan Peladang Tradisional Bakar Lahan, Ini syaratnya

Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA, NK.com – Meski wilayah Kalimantan Tengah Tengah (Kalteng) menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tetap memperbolehkan peladang tradisional membakar lahan, tapi dengan sejumlah syarat.
Kebijakannya pemperbolehkan peladang tradisional membakar lahan tersebut untuk menjaga kearifan lokal yang telah hidup turun-temurun di masyarakat Kalteng, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai peladang berpindah.
“Kita sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2020, habis itu ada Pergub Nomor 4 Tahun 2021, tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal,” ujar Agustiar usai menghadiri rakor penanggulangan karhutla dengan Menteri Lingkungan Hidup, di aula Jaya Tingang Palangka Raya, Kamis (7/8/2025) lalu.
Menurutnya, pembakaran hanya boleh dilakukan dengan syarat di lahan maksimal satu hektare dan di tanah non-gambut. “Gambut tidak boleh,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut wajib diawasi pihak berwenang di tingkat desa, seperti kepala desa, mantir adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Gubernur juga menekankan peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, dengan menyelesaikan satu lahan terlebih dahulu sebelum membuka lahan baru. Pembakaran tidak boleh dilakukan serentak. “Iya betul, baru selesai satu hektare itu bergantian,” ujarnya.
Terkait upaya pencegahan karhutla, Agustiar menegaskan pembakaran dilakukan di lahan tertentu yang berada di tanah non-gambut dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, mantir, kades. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *