PALANGKA RAYA,NK.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Selasa, 27 Mei 2025.
Menariknya, saat sidak dengan tujuan untuk meninjau langsung kondisi jalan sekaligus memastikan kebijakan pembatasan muatan kendaraan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
Namun, dalam sidaknya, Gubernur menunjukkan sikap tegas dan geram setelah mendapati sejumlah truk milik perusahaan yang membawa muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) dan menggunakan plat nomor dari luar Kalteng.
“Saya tidak mau melihat lagi truk-truk seperti ini melintas. Kalau masih ditemukan, kabidnya yang akan saya panggil langsung,” tegas Agustiar kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, dalam video yang beredar.
Dari temuan di lapangan, beberapa truk tercatat membawa muatan hingga 17 ton, padahal berdasarkan kebijakan keringanan dari Pemprov Kalteng, batas maksimal yang diizinkan hanya 8-10 ton.
Muatan berlebih tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan provinsi, yang baru saja diperbaiki dan ditingkatkan melalui proyek infrastruktur strategis.
Lebih lanjut, Gubernur menyayangkan bahwa sebagian besar truk pelanggar justru berasal dari luar daerah dengan plat nomor non-KH.
Artinya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kendaraan bermotor bagi daerah, namun tetap memanfaatkan infrastruktur yang dibangun dari anggaran pemerintah provinsi.
“Kalau plat luar daerah, tapi muatannya merusak jalan kita, ini sangat merugikan daerah. Kita bangun pakai uang rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Agustiar juga menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran batas muatan.
la meminta kepada seluruh instansi teknis, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, untuk meningkatkan pengawasan dan menegak aturan dengan tegas di jalur strategis tersebut.
Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperketat kontrol kendaraan di jalan provinsi, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti merusak fasilitas publik.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya Gubernur Kalteng dalam menjaga kualitas infrastruktur dan memastikan pembangunan jalan yang telah dilakukan bisa berumur panjang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. rey

Komentar