Gubernur Dukung Penertiban Kawasan Hutan di Kalteng

sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penertiban kawasan hutan, Palangka Raya, Senin (17/3/2025)

PALANGKA RAYA, NK.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan yang saat ini terus digiatkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Garuda.

“Kebijakan Pemerintah Pusat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalteng, tetapi juga memberi manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai,” tegas Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di sela rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penertiban kawasan hutan, Palangka Raya, Senin.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Buka Puasa Bersama SMSI Kalteng, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Mitra Kerja

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta semua bupati, wali kota, dan instansi terkait, benar-benar mendengarkan informasi dan arahan dari Komandan Satgas,” jelasnya.

Gubernur mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan berkolaborasi, memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun menyatakan hingga saat ini temuan dari timnya di lapangan untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai ratusan ribu hektare.

Ketua SMSI Silaturahmi dengan Humas Polda Kalteng, Bahas Penguatan Kolaborasi antara Insan Pers Siber dan Kepolisian

“Fokusnya adalah melaksanakan kegiatan perintah dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 berkaitan dengan penertiban kembali hutan,” jelasnya.

Sementara itu, diketahui salah satu kegiatan penertiban yang telah dilakukan satgas ini yakni di antaranya terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan oleh Tim Satgas Garuda. Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. rey

 

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Gunung Timang, Wabup Tekankan Budaya Pemeliharaan, Dorong Usulan Terukur, dan Tepat Sasaran

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *