MUARA TEWEH, NK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, terkait kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten Km 30, di gedung dewan, Kamis (22/1/2026).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD Barito Utara, 24 orang dari unsur eksekutif, serta para undangan.
Dalam rapat tersebut pimpinan perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, di antaranya PT Barito Bangun Nusantara (BBN) yang diwakili Liong Indra Morven, PT Batara Perkasa oleh Erik Sudaryanto, PT Batu Bara Dua Ribu Abadi Danu Patmoko serta perwakilan masyarakat Jarasi.
Rapat ini membahas secara mendalam dampak penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, khususnya terkait kondisi jalan, aspek perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sepanjang lintasan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara menyampaikan dua poin utama. Pertama, DPRD meminta kepada perusahaan PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan Jalan KM 30 sebelum adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, khususnya dengan pembangunan cor beton guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kedua, DPRD menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memperhatikan kesehatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sepanjang jalur angkutan batu bara, terutama terkait debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
Pimpinan rapat, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD berpihak pada kepentingan masyarakat dan menginginkan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan warga.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak aktivitas angkutan batu bara. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya.
DPRD Barito Utara berharap hasil RDP ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga tercipta solusi yang adil, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. rey

Komentar