MUARA TEWEH, NK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara membahas perizinan PT Lautan Hutan Lestari (LHL), di ruang rapat DPRD setempat, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Rapat tersebut juga diikuti 14 anggota DPRD Barito Utara serta 25 peserta dari unsur eksekutif dan undangan lainnya.
Namun rapat tersebutkan ditunda dan akan dijadwalkan kembali sesuai dengan surat dari Direktur PT Lautan Hutan Lestari Nomor : 196/surat-tanggapan/PT.LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025.
Penundaan dilakukan agar rapat lanjutan dapat menghadirkan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dianggap relevan dengan pembahasan.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, menegaskan RDP ini bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan aktivitas perusahaan di daerah.
“Kami di DPRD berkewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Rapat ini bukan untuk menghambat, tetapi untuk mencari kejelasan dan kepastian agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ujar Hj Mery Rukaini.
Ia juga menambahkan, keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup sangat penting untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait aspek perizinan dan dampak lingkungan.
“Kami ingin rapat berikutnya lebih komprehensif, dengan menghadirkan pihak yang berwenang menjelaskan secara teknis. Tujuannya agar hasil rapat ini bisa menjadi solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara Arson, menyampaikan bahwa pihak eksekutif siap memberikan klarifikasi dan data tambahan pada jadwal RDP berikutnya. rey

Komentar