MUARA TEWEH, NK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan batas waktu atau deadline untuk PT Salapar Yasa Kartika (SYK) dalam membayar ganti rugi lahan kepala masyarakat di wilayah kerjanya paling lambat hingga akhir Oktober 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembebasan lahan dengan PT NPR dan OPD terkait, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025)
Dalam RDP tersebut juga disampaikan sejumlah poin penting disepakati untuk menghindari polemik di masyarakat akibat pembebasan lahan.
“Kita meminta pihak perusahaan memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digusur dan akan masuk tahap pembebasan, paling lambat akhir Oktober 2025,” kata Henny.
Selain itu, pihak perusahaan juga diminta menyampaikan laporan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan tahapan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Henny
Rapat yang dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara Arson berlangsung dengan suasana kondusif. DPRD menegaskan bahwa hasil RDP ini akan menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. rey

Komentar