Dituduh Lakukan Penistaan Agama, Penyanyi Iran Dihukum Mati

penyanyi iran tataloo
Penyanyi Iran Tataloo

NAVIGASIKALTENG – Penyanyi Iran Amir Hossein Maghsoudloo atau yang dikenal sebagai Tataloo dikabarkan telah divonis hukuman mati atas tuduhan penistaan agama. Mahkamah Agung Iran menyatakan Tataloo bersalah menghina Nabi Muhammad.

Beberapa sumber media Iran, termasuk surat kabar Iran Etemad dan Jame Jam, memberitakan vonis itu diputuskan pada Minggu (19/1/2025).

Etemad melaporkan bahwa Tataloo menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama. Penyanyi berusia 37 tahun itu ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Gunung Timang, Wabup Tekankan Budaya Pemeliharaan, Dorong Usulan Terukur, dan Tepat Sasaran

Namun, seperti dikutip dari The Hollywood Reporter, kasusnya dibuka kembali atas permintaan jaksa. Ia kini dijatuhi hukuman mati saat diadili ulang.

Laporan tersebut mencatat bahwa putusan tersebut belum bersifat final. Sehingga, Tataloo masih dapat mengajukan banding.

Pejabat pengadilan Iran juga mengonfirmasi bahwa putusan akhir atas kasus tersebut belum dikeluarkan.

Kunjungi Bayi Penderita Hidrosefalus, Bupati Shalahuddin Minta Pelayanan Maksimal dan Rujukan Lanjutan

Vonis itu memperpanjang catatan hukuman Tataloo. Musisi yang dikenal karena memadukan gaya rap, pop, dan R&B ini sebelumnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan “prostitusi.”

Ia juga pernah didakwa dengan propaganda anti-rezim serta menerbitkan “konten cabul.”

Di sisi lain, Tataloo tidak selalu berselisih dengan rezim Iran. Pada 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian hancur setelah pemerintah Trump menarik diri dari kesepakatan tersebut.

Pada 2017, Tataloo juga mengadakan pertemuan yang disiarkan televisi dengan presiden Iran yang sangat konservatif Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.

Pimpin Apel di RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Tegaskan Disiplin dan Soliditas Tim dalam Bekerja

Sebelum diekstradisi, Tataloo telah tinggal di Istanbul sejak 2018.

Kasus dugaan penistaan agama ini muncul di tengah meningkatnya penganiayaan di Iran, termasuk eksekusi yudisial. PBB melaporkan sekitar 901 eksekusi pada 2024 – jumlah tertinggi dalam sembilan tahun.

Ketidakpastian seputar putusan Tataloo bertepatan dengan penembakan di Mahkamah Agung Iran di Teheran pada Sabtu (18/1) yang mengakibatkan kematian dua hakim yang mengkhususkan diri dalam kasus keamanan nasional. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *