MUARA TEWEH, NK.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kepada para pedagang dan surat edaran tentang pendistribusian pengelolaan BBM ke SPBU di wilayah Kota Muara Teweh, Sabtu (6/12/2025).
Kepala Disdagrin Barito Utara Dewi Handayani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan harga agar tidak terjadi lonjakan harga yang meresahkan masyarakat.
“Kami turun langsung memberikan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati. Untuk Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Dewi Handayani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil menyikapi kondisi keterlambatan pendistribusian BBM dari depo di Kalimantan Selatan yang sempat memicu gejolak harga di tingkat pengecer.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas harga, melindungi konsumen, serta mencegah praktik penjualan di luar kewajaran,” tegasnya.
Selain sosialisasi ke para pedagang, lanjut Dewi, pihaknya juga turun ke setiap SPBU di Kota Muara Teweh dan sekitarnya. “Kita mengimbau pengelola SPBU agar mematuhi aturan yang dikeluarkan melalui surat edaran bupati,” katanya.
Berikut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk pemilik SPBU:
1. SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah (Harga Eceran Resmi/HPH) dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan.
2. SPBU agar mengatur pola distribusi dan menjaga ketersediaan BBM secara proporsional, terutama untuk kebutuhan masyarakat umum, kendaraan pribadi, dan pelayanan publik.
3. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi, serta menghindari praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, atau pengisian dalam jumlah besar yang berpotensi mengurangi jatah masyarakat dengan kendaraan pemakaian pribadi.
4. Melakukan pencatatan distribusi BBM secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan tidak ada pengisian ke wadah tidak standar yang berpotensi disalahgunakan.
5. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban terhadap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan di atas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. rey

Komentar