Bupati H. Shalahuddin: Raperda RPJMD 2025-2029 Adalah Penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Selama Lima Tahun

Bupati H Shalahuddin didampingi Sekda Muhlis menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Ketua I DPRD H Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli usai rapat paripurna I DPRD, di gedung DPRD, Senin (23/2/2026).(foto:navigasikalteng)

MUARA TEWEH, NK.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan secara khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).

Bupati menegaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“RPJMD 2025–2029 ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045,” ujar Bupati.

Pergantian Direksi PT MBSM, Anggota DPRD Barito Utara Ardianto Berharap Distribusi BBM Semakin Optimal

Ia menjelaskan, setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029 pada 10 Oktober 2025, maka dimulailah tahapan pembangunan jangka menengah daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Oleh karenanya, pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPRD,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, lengkap dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk lima tahun ke depan.

Anggota Dewan Nurul Anwar Seleksi Administrasi Paskibraka Barito Utara 2026

Penjabaran visi dan misi tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045, yang memuat periodisasi pembangunan lima tahunan dimulai pada 2025–2029.

Selain itu, penyusunan RPJMD juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMN Tahun 2025–2029, dan dokumen perencanaan lainnya.

Adapun dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 terdiri dari lima bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, Bab III Visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah, Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Bab V Penutup.

Bupati berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, terarah, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

Direksi dan Komisaris PT MBSM Diganti, Wabup Barito Utara Felix Harapkan Kinerja dan Pelayanan BBM Meningkat

“RPJMD ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Utara yang terencana, terukur, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *