Bawaslu Barut Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Tim Kuasa Hukum Jimmy-Inri

Bawaslu Barito Utara.jpg

MUARA TEWEH, NK.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Barut) menghentikan penanganan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut Jimmy Carter-Inri Karawaheni (Jimmy-Inri).
“Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar, melalui press release, yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025)
Menurut Adam, pelapor atas nama Sedi Usmika dan laporan dilayangkan ke Bawaslu provinsi Kalteng, nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Laporan itu dilimpahkan kepada Bawaslu Barut pada 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.
Terhadap laporan itu, sebut Adam, Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran, dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan, untuk mengambil keputusan pada Rabu (20/8/2025).
Tim Gakkumdu, lanjutnya, menyatakan laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.
Dalam laporan pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Shalahuddin-Felix Sonadie, tim kampanye, relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 01.
Modusnya, merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Laporan ini segera dilakukan proses klarifikasi. Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan.
Selanjutnya Gakkumdu,melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang, terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut. Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” katanya. rey

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *